18 March 2025 19:17
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana berjanji memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk segera mengeksekusi aset pengembalian ganti rugi kepada korban investasi bodong DNA Pro.
Hal ini disampaikan Jampidum saat menghadiri rapat dengar pendapat (RD) di Komisi III DPR RI, Senin, 17 Maret 2025. Asep mengaku sudah menghubungi langsung Kejari Bandung untuk menindaklanjuti permintaan para korban.
“Yang pada intinya bahwa pengembalian kerugian kepada para korban DNA Pro dan barang bukti uang hasil lelang sejumlah Rp146.142.000.000 dan kemudian juga ada US Dolar sebesar 66.592 dan Singapura Dolar sebesar 200.000 akan dikembalikan tidak menunggu keseluruhan aset dijual,” ujar Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana.
Kesimpulan rapat menyebutkan, eksekusi pengembalian aset ganti rugi akan langsung dimulai Selasa, 18 Maret 2025. Langkah Jampidum mendapatkan apresiasi dari para korban hingga pimpinan Komisi III DPR RI.
Baca: Begini Skema Ponzi Investasi Bodong DNA Pro, Tawaran Bonus Menggiurkan |