Mantan Presiden Joko Widodo digugat seorang warga Solo, Aufa Luqman, sebesar Rp300 juta karena dinilai tidak menepati janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal. Gugatan itu diajukan karena Aufa merasa dirugikan secara materiil maupun moril akibat tidak terealisasinya produksi mobil Esemka seperti yang dijanjikan semasa Jokowi menjabat Presiden.
Kuasa hukum penggugat Sigit Sudibyanto menyatakan bahwa kliennya merasa dibohongi atas janji Jokowi yang secara terbuka menyatakan Esemka akan menjadi mobil nasional dan diproduksi massal. Sigit juga menyebut bahwa kliennya mengajukan gugatan karena merasa tertipu terkait rencana pembelian mobil Esemka.
Sebagai calon pembeli, Aufa mengaku telah merencanakan membeli dua unit mobil pickup Esemka dengan total nilai Rp300 juta. Namun, rencana tersebut gagal terwujud lantaran Jokowi, yang kala itu menjabat sebagai presiden, dianggap tidak menepati janji untuk mewujudkan Esemka sebagai mobil nasional. Aufa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada 2021, namun unit mobil yang ia harapkan tak juga tersedia.
Gugatan sebesar Rp300 juta tersebut merupakan nilai setara dengan dua unit mobil pickup Esemka yang rencananya akan dibeli oleh penggugat. Menurut kuasa hukum, janji-janji produksi massal
mobil Esemka telah disampaikan Jokowi sejak menjabat Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden, termasuk dalam beberapa pidato kenegaraan.
Tak hanya Jokowi, Wapres Ma’ruf Amin juga disebut pernah menyampaikan bahwa Esemka akan diluncurkan secara resmi sebagai mobil nasional pada Oktober tahun tertentu, namun hal itu tak kunjung terealisasi.
(Tamara Sanny)