24 February 2025 16:26
Presiden Prabowo Subianto meresmikan payung hukum lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara). Badan yang mendapat pendanaan awal Rp325 triliun diproyeksikan mengelola dana hingga Rp14 ribu triliun.
Peluncuran Danantara dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin pagi, 24 Februari 2025. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara.
"Pada hari ini, hari Senin, 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara," ucap Prabowo.
Presiden juga telah menandatangani keputusan presiden mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut, baik untuk kepala Danantara dan juga kepala Dewan Pengawas Danantara.
"Dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ucapnya.
Baca juga: Profil Rosan Roeslani yang Ditunjuk Pimpin Danantara |
Baca juga: INDEF: Danantara Akselerator Menuju Indonesia Emas |