Polresta Banda Aceh Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal

28 August 2025 19:04

Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita tujuh kubik lebih kayu ilegal yang hendak dikirim ke agen kayu. Spoir truk yang mengangkut kayu tersebut tak dapat menunjukkan dokumen resmi secara sah.

Kasus ini terungkap bermula ketika petugas berpatroli di sekitar Jalan Gampong Dat Makmur, Aceh Besar, Aceh. Petugas mencurigai sebuah truk yang bermuatan lebih membawa tumpukan kayu besar hingga akhirnya diperiksa. 
 

Baca Juga: Penegak Hukum Didesak Berantas Penambangan Ilegal di Riau

Pada saat diperiksa petugas, sopir truk bernama Idris tak dapat menunjukkan dokumen legal terkait dengan kayu berjenis Meudang Bayu yang dibawanya. Akhirnya petugas menyita sebanyak 13 batang kayu dengan total volume 7,77 kubik. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kayu tersebut dibeli seharga Rp800 ribu. Kayu itu nantinya akan diolah menjadi papan kemudian dijual kembali dengan harga Rp2,5 juta per kubik di kawasan Panglong, Banda Aceh. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)