28 August 2025 19:04
Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita tujuh kubik lebih kayu ilegal yang hendak dikirim ke agen kayu. Spoir truk yang mengangkut kayu tersebut tak dapat menunjukkan dokumen resmi secara sah.
Kasus ini terungkap bermula ketika petugas berpatroli di sekitar Jalan Gampong Dat Makmur, Aceh Besar, Aceh. Petugas mencurigai sebuah truk yang bermuatan lebih membawa tumpukan kayu besar hingga akhirnya diperiksa.
| Baca Juga: Penegak Hukum Didesak Berantas Penambangan Ilegal di Riau |