Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan hasil penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior. Hasilnya, Iko meninggal dunia karena murni akibat kecelakaan.
"Pada prinsipnya, Satlantas menetapkan bahwa kasus itu adalah murni laka lantas. Kaitan informasi-informasi yang lain tentunya akan menjadi bahan masukan bagi penyidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Artanto, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 9 September 2025.
Berdasarkan temuan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk
scientific Bidlabfor (Bidang Laboratorium Forensik) Polda Jawa Tengah, tidak ditemukan hasil lain selain kecelakaan. Namun, proses penyelidikan atas kasus ini tetap akan disampaikan setiap perkembangannya kepada publik.
Artanto menjelaskan bahwa penyelidikan telah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan
olah TKP. Polisi juga telah mengantongi bukti CCTV yang memperlihatkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa Iko Juliant.
"Kita sudah menyita CCTV dan kita harus analisis CCTV tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2024, Iko Juliant Junior meninggal dunia pada Minggu, 31 Agustus 2025. Iko meninggal saat mengikuti aksi unjuk rasa.
Meninggalnya Iko
dianggap janggal antara lain karena kondisi bagian wajah yang mengalami lebam. Bahkan saat menjalani perawatan di rumah sakit, Iko dilaporkan mengiga dengan menyatakan tidak ingin dipukuli.