Kapolri Temukan 189 Merek Beras Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

31 July 2025 17:27

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sebanyak 189 merek beras di pasaran tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Temuan ini didapat setelah dilakukan pengujian terhadap 212 sampel beras dari 10 provinsi di Indonesia.

Dalam keterangan pers pada Selasa, 29 Juli 2025, Kapolri menyebutkan bahwa 189 merek beras tersebut berada di bawah standar mutu. Hal tersebut baik untuk kategori premium fsn medium. Semuanya melanggar ketentuan regulasi pemerintah.
 

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Jember Dipastikan Stabil Usai Kelangkaan BBM

Bahkan dari hasil pendalaman, 71 sampel tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tiga sampel beras premium tidak sesuai SNI, serta memiliki berat kemasan di bawah yang tertera di label.

Kapolri menambahkan, terdapat 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus, yakni tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan isi berat tidak sesuai label kemasan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)