24 September 2020 18:12
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, Sumut memanggil pihak RSUD Djasamen Saragih akibat kejadian 4 orang laki-laki memandikan jenazah perempuan. MUI sesalkan kejadian tersebut karena bertentangan dengan syariat Islam.