10 November 2021 12:40
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan wajib penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Namun kewajiban yang diatur oleh undang-undang ini tidak disertai dengan adanya sanksi tegas, bahkan hanya diberi sanksi administratif.