Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Pelanggaran UU Kekarantiaan Kesehatan

Luhur Hertanto • 8 November 2021 16:13

Rachel Vennya, Senin (8/11/2021) siang, menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus lari dari keharusan karantina di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.  Selebgram ini dikenai sangkaan melanggar UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)