Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik TransJakarta

14 July 2021 10:29

PT TransJakarta mewajibkan seluruh penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Rabu (14/7/2021). Tanpa STRP, penumpang tidak bisa menggunakan layanan TransJakarta selama masa PPKM darurat. Khusus ASN dan tenaga kesehatan diperbolehkan hanya menunjukkan kartu tanda pengenal (ID Card) saja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)