14 July 2021 10:29
PT TransJakarta mewajibkan seluruh penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Rabu (14/7/2021). Tanpa STRP, penumpang tidak bisa menggunakan layanan TransJakarta selama masa PPKM darurat. Khusus ASN dan tenaga kesehatan diperbolehkan hanya menunjukkan kartu tanda pengenal (ID Card) saja.