Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik TransJakarta

14 July 2021 10:29

PT TransJakarta mewajibkan seluruh penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Rabu (14/7/2021). Tanpa STRP, penumpang tidak bisa menggunakan layanan TransJakarta selama masa PPKM darurat. Khusus ASN dan tenaga kesehatan diperbolehkan hanya menunjukkan kartu tanda pengenal (ID Card) saja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)