Luhur Hertanto • 7 February 2022 07:40
Sebagai upaya mengantisipasi kerumunan dan penanganan penyebaran pandemi covid-19, sejak hari Sabtu(05/02/2022) pekan lalu sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta ditutup sementara mulai pukul 00.00 - 04.00 WIB. Polda Metro Jaya menjelaskan aturan penutupan jalan sementara untuk kendaraan pribadi saja, sedangkan petugas, penghuni dan ambulans tetap diperbolehkan memasuki kawasan tersebut.