21 February 2022 12:47
Mulai 1 Maret, jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari 1,2 hingga 3 dan ketentuan ini tercantum dalam Inpres. Tak hanya itu, pengurusan SIM, STNK, SKCK dan calon jemaah haji serta umrah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Bagaimana penerapan ketentuan ini pada situasi semakin BPJS yang tidak aktif akibat pandemi covid-19?