16 February 2022 11:55
Tidak kunjung disahkannya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) membuat PRT menjadi satu-satunya kelompok pekerja tanpa perlindungan hukum. Padahal melalui UU PRT para pemberi kerja dapat meminimalkan potensi kerugian pada saat proses negosiasi dengan pekerja. Sehingga, ada kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, semangat utama RUU PPRT memberikan kepastian perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Sebab, kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi.