Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
7 January 2022 19:50
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat divonis tujuh tahun penjara atas kasus gratifikasi jual beli jabatan. Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.