NEWSTICKER

Bedah Editorial MI: Psikotropika Dijual Bebas

N/A • 13 June 2022 08:59

Penjualan psikotropika melalui toko online yang kian marak belakangan ini sangat meresahkan. Disebut meresahkan karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pemakainya.

Potensi bahaya psikotropika itulah yang mendorong negara mengatur pembuatan, pengedaran, dan pemakaiannya. Prinsip utama yang diatur ialah apoteker dapat menyerahkan psikotropika kepada masyarakat atas resep dokter sesuai undang-undang. Prinsip itulah yang diterabas suka-suka dalam penjualan psikotropika secara online. Tidaklah mengherankan jika sejumlah selebritas ditangkap polisi karena mengonsumsi psikotropika secara ilegal. Mereka mengaku mendapatkan psikotropika dengan membeli secara online.

Psikotropika diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Disebutkan bahwa psikotropika memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Terus terang, dalam praktiknya, aparat penegak hukum hanya menjangkau pemakai tanpa menyentuh toko online. Padahal, aturannya sangat jelas bahwa psikotropika hanya bisa didapatkan masyarakat di apotek atas resep dokter.

Meski demikian, Indonesia tidak bisa berlama-lama menutup diri dari perkembangan teknologi informasi. Kehadiran apotek online selama masa pandemi covid-19 sangat membantu masyarakat. Sudah tiba waktunya pemerintah dan DPR menginisiasi kelahiran undang-undang yang mengatur apotek online. Penjualan obat secara online harus memenuhi kebijakan regulasi obat nasional, termasuk hal-hal yang terkait dengan psikotropika.
(Leah Alexis Laloan)
';