27 August 2020 18:18
Presiden Joko Widodo meluncurkan program bantuan subsidi upah gaji sebesar Rp600 ribu pada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta pada Kamis (27/8/2020). Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Lalu bagaimana mekanisme pencairan subsidi gaji untuk 15,7 pekerja?