Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

21 December 2020 23:42

Kepolisian Resor Labuhanbatu bersama Yayasan Time Sumatera Indonesia berhasil mengagalkan perdaganggan kulit dan tulang belulang harimau Sumatera dari sindikat jaringan perdagangan hewan asal Sumatera Utara. Dalam pengerebekan itu, petugas menyita barang bukti dua lembar kulit harimau Sumatera dan tiga karung berisi tulang beluang, sekaligus mengamankan dua pelaku. Para pelaku dijerat pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)