Anies Terbitkan Sergub & Ingub Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun

17 December 2020 16:27

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan jam kegiatan warga Jakarta selama libur akhir tahun untuk mencegah penyebaran covid-19. Anies juga menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)