NEWSTICKER

Anies Terbitkan Sergub & Ingub Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun

N/A • 17 December 2020 16:27

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan jam kegiatan warga Jakarta selama libur akhir tahun untuk mencegah penyebaran covid-19. Anies juga menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hani Handayanti)