2 August 2021 23:05
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemukatan jahat Djoko Sugiarto Tjandra. Sebelumnya Djoko Tjandra divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, kini hukuman dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara.