5 August 2021 11:42
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penyampaian berita duka melalui pengeras suara masjid dan musala. Larangan ini dimaksudkan agar tidak berdampak buruk pada psikologis warga yang sakit dan tengah isoman. Larangan ini tidak sembarang diputuskan, Bupati Ony mengaku sudah mengkaji larangan ini.