Polda Sumut Sosialisasikan Aturan Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif

8 October 2021 20:38

Polda Sumatera Utara bersama tim Bareskrim Polri menyosialisasikan peraturan baru tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dalam peraturan tersebut, hukum bisa diselesaikan secara damai dengan tahapan mediasi. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X