Pemkot Semarang Berhentikan 485 Pegawai Non ASN Karena Melanggar Larangan Mudik

31 May 2021 21:49

Pemkot Semarang memberhentikan 485 pegawai non ASN yang melanggar larangan mudik. Jumlah terbanyak pegawai yang diberhentikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X