Pemkot Semarang Berhentikan 485 Pegawai Non ASN Karena Melanggar Larangan Mudik
31 May 2021 21:49
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Pemkot Semarang memberhentikan 485 pegawai non ASN yang melanggar larangan mudik. Jumlah terbanyak pegawai yang diberhentikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum.