24 August 2021 16:53
SHARE NOW
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan mengeluarkan aturan baru mengenai bank umum dan produk perbankan. Aturan tersebut menjadi payung hukum bank digital di Indonesia dan mengubah pengelompokan bank berdasarkan modal inti.
terkait
lainnya