Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Bisa Kena Tilang Manual atau Elektronik

2 September 2021 18:12

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang untuk pelanggar aturan ganjil genap sejak 1 September 2021. Tilang dilakukan dengan dua mekanisme yakni manual dan sistem kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)