Sengketa Akibat Karhutla

25 October 2026 22:24

Tiupan angin yang membawa kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke negara tetangga memicu ketegangan. Pemerintah Singapura mengancam akan menjatuhkan sanksi hukum kepada sejumlah perusahaan di Indonesia yang dinilai sebagai pemicu karhutla. Namun ironisnya, sejumlah perusahaan yang dituding tersebut justru dikendalikan oleh pihak asing, termasuk konglomerasi yang bermarkas di Singapura.

Baru-baru ini, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) menerbitkan surat peringatan (Preventive Measure Notices) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) kepada tujuh perusahaan kehutanan di Indonesia. Tak lama berselang, Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, juga menyurati tiga perusahaan lainnya yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa setelah memantau sebaran titik panas dari citra satelit.
 



Merespons hal ini, Presiden Prabowo Subianto menyoroti ironi dari sikap negara tetangga yang kerap mengolok-olok Indonesia, padahal banyak perusahaan mereka sendiri yang beroperasi dan memicu kebakaran di sini.

Kritik lebih tajam dilontarkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Ia menantang Singapura untuk berlaku adil dan transparan. Lutfi membeberkan bahwa empat dari tujuh perusahaan yang ditegur NEA sebenarnya adalah pemasok untuk grup konglomerat yang melantai di bursa saham Singapura (SGX).

Lebih lanjut, mengutip laporan Greenpeace Oktober 2026, empat dari lima raksasa sawit penyumbang titik panas terbesar justru berkantor pusat di Singapura.

Di dalam negeri, Polri terus memburu korporasi nakal ini. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengonfirmasi bahwa dari 98 kasus korporasi terkait karhutla yang telah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan pihak asing. Penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk segera menetapkan status tersangka.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X