Diduga Terlibat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Ditinjau Ulang

6 October 2026 09:35

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat meninjau ulang prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus investasi Binomo, Indra Kenz. Langkah ini dilakukan di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong, Bogor.

Sebelumnya, terpidana yang divonis 10 tahun penjara sejak perkaranya bergulir pada 2022 lalu itu telah menerima remisi sesuai ketentuan, termasuk remisi dengan alasan sakit berkepanjangan.

Pihak Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat menegaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini tertuju pada keabsahan pemberian remisi sakit berkepanjangan tersebut.

"Memperoleh remisi sebagaimana warga binaan yang lain, cuma yang menjadi konsen kami, fokusnya adalah salah satu remisi, yakni remisi sakit berkepanjangan. Inilah yang menjadi indikator apakah remisi berkepanjangan itu telah sesuai dengan SOP," ujar Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kemen Imipas Jabar, Ishadi Maja Prayitno dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.
 


Pemeriksaan dan peninjauan ulang hingga kini masih terus berlangsung. Pihak otoritas pemasyarakatan menegaskan konsekuensi tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

"Ini juga sedang dalam proses pemeriksaan. Bilamana terbukti ada pemberian remisi tanpa melalui standar SOP yang berlaku, akan dibatalkan," lanjutnya.

Hasil peninjauan ini akan menjadi dasar penetapan langkah hukum selanjutnya. Jika nantinya terbukti ada ketidaksesuaian prosedur, pembebasan bersyarat Indra Kenz terancam dibatalkan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X