Perusahaan Singapura hingga Korea Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla

29 October 2026 21:27

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 16 merupakan perusahaan dalam negeri dan empat lainnya perusahaan asing.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, ya, penanaman modal asing dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Untuk 16 korporasi lainnya, mereka adalah perusahaan dalam negeri,” ujar Asep dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026. 

Selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Sembilan perusahaan di antaranya disebut berasal dari Singapura.

Asep menjelaskan, salah satu indikator yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut ialah kebakaran yang berulang di wilayah perusahaan.

“Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” kata Asep.

Bareskrim menegaskan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan kasus karhutla.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X