Polisi Jerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal Berlapis

1 February 2019 10:07

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tindakan aktivis Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong soal penganiayaan yang dialaminya membuat dirinya dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna terancam hukuman penjara selama 10 tahun.



Close Ads X
Close Ads X