PN Jaksel Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah atas PKS

15 December 2016 22:25

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya dari struktur PKS. PN Jaksel menyatakan PKS harus mengganti kerugian materil sebesar Rp30 miliar. 



Close Ads X
Close Ads X