Menuntut Kesetaraan di Tanah Yogya

26 February 2018 09:47

Hak atas tanah merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Hak atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu undang-undang tegas mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan setara untuk memperoleh hak atas tanah serta mendapat hasil dan manfaat darinya.



Close Ads X
Close Ads X