Menangani Stunting, UU Perkawinan Penting untuk Direvisi

7 November 2017 21:41

Staf Ahli Bidang Kependudukan Kemenko PMK, Sonny Harry Budiutomo Harmadi mengatakan UU 1/1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan. UU tersebut mengatur usia minimal perkawinan untuk perempuan 16 tahun dan dinilai perlu dikaji ulang. Hal ini penting karena perkawinan anak bisa menimbulkan risiko stunting yang lebih besar.
\r\n
\r\n 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com