13 April 2016 11:38
Usai diperiksa KPK, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pembelian lahan seluas 3,7 hektar mengguanakan tunai dan tidak dapat dibatalkan. Ahok juga menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pembelian lahan tersebut, Selasa (12/4/2016).