15 November 2016 21:13
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini digulirkan, karena KPPU menilai UU yang ada saat ini belum bisa memberikan efek jera kepada pelaku monopoli.