14 May 2016 08:10
Kebebasan berpikir, berkumpul, bersikap, dan berpendapat dijamin sepenuhnya dalam konstitusi. Siapa pun, termasuk negara, tidak boleh membatasi, mengatur, melarang seseorang, kelompok masyarakat, dan lembaga untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan sikap atas gagasan, isme, atau bentuk-bentuk pemikiran dan penyikapan lain. Tapi dari waktu ke waktu, jaminan konstitusi itu tidak serta-merta selaras dalam implementasi. Tidak jarang kebebasan tersebut terpasung oleh tindakan aparat negara yang tidak tepat atau berlebihan, Sabtu (14/5/2016).