6 August 2020 21:24
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan BLT kepada pegawai dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pencairan bantuan tersebut bisa melalui rekening pengusaha atau BPJS Ketenagakerjaan.