Terdakwa Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan Penjara

7 August 2020 13:19

Terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah positif covid-19 divonis 3 bulan 15 hari di PN Banyumas, Jawa Tengah. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang tentang wabah menular.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X