25 January 2021 16:36
Pemerintah melalui KKP akhirnya mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang yang pada era Menteri Susi dilarang. Penggunaan alat tersebut tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan nomor 59 tahun 2020 yang sudah diundangkan sejak 30 November 2020.