KKP Kembali Izinkan Penggunaan Cantrang Tapi Secara Terbatas

25 January 2021 16:36

Pemerintah melalui KKP akhirnya mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang yang pada era Menteri Susi dilarang. Penggunaan alat tersebut tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan nomor 59 tahun 2020 yang sudah diundangkan sejak 30 November 2020. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)
kkp