Langgar UU, Pernikahan Anak di Buru Selatan Diselidiki

13 October 2021 18:54

Langkah Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan, Maluku menikahkan putrinya yang masih duduk di bangku SMP menuai sorotan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menyesalkan pernikahan anak di bawah umur karena dinilai banyak menimbulkan efek negatif.

Dalam UU no1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 17 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita berusia minimal 19 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)