Aturan Jaga Jarak Dicabut, Balita Bisa Kembali Naik KRL

9 March 2022 14:45

Menajemen KAI Commuter meniadakan aturan jaga jarak dengan mencabut marka larangan duduk di bangku gerbong KRL. Anak balita yang belum mendapatkan vaksinasi covid-19 kembali diperkenankan naik KRL sepanjang dalam pengawasan orang tua dan menerapkan prokes.

Perubahan aturan yang berlaku efektif per 9 Maret 2022 ini pelaksanaan SE Kementerian Perhubungan RI 25/2022 tentang KRL Jabodetabek dan Yogyakarta. Di dalam surat edaran tersebut dinyakan pula bahwa jumlah penumpang yang sebelumnya 45?ri batas maksimun, ditambah menjad 60%. 

 

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X