9 March 2022 14:45
Menajemen KAI Commuter meniadakan aturan jaga jarak dengan mencabut marka larangan duduk di bangku gerbong KRL. Anak balita yang belum mendapatkan vaksinasi covid-19 kembali diperkenankan naik KRL sepanjang dalam pengawasan orang tua dan menerapkan prokes.
Perubahan aturan yang berlaku efektif per 9 Maret 2022 ini pelaksanaan SE Kementerian Perhubungan RI 25/2022 tentang KRL Jabodetabek dan Yogyakarta. Di dalam surat edaran tersebut dinyakan pula bahwa jumlah penumpang yang sebelumnya 45?ri batas maksimun, ditambah menjad 60%.