Luhur Hertanto • 20 January 2020 21:34
Kejaksaan Agung tidak mempersalahkan rencana pembentukan panja DPR untuk kasus Jiwasraya. Bahkan akan menindaklanjuti dugaan kelalaian Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) melakukan fungsi pengawasan sebagaimana disoroti Komisi III DPR-RI,