Masyarakat Mulai Patuhi Aturan Ganjil Genap di Jakarta

2 September 2021 15:22

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini, Kamis (2/9/2021) sudah mulai diberlakukan untuk menekan mobilitas warga selama pandemi covid-19. Aturan tersebut berlaku mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. Sanksi bagi pelaku pelanggaran adalah denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Namun berdasarkan pantauan di lapangan masyarakat mulai patuhi aturan ganjil genap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)