Aturan Diperlonggar, Penumpang Pesawat Tak Perlu Bawa SIKM Lagi

10 June 2020 09:37

Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa new normal pandemi Covid-19. Dalam aturan baru tersebut, calon penumpang tidak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Calon penumpang hanya membutuhkan bukti antara lain tes PCR, rapid test, atau surat keterangan bebas gejala seperti penyakit influenza.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Dea Wulandiani)