10 June 2020 09:37
Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa new normal pandemi Covid-19. Dalam aturan baru tersebut, calon penumpang tidak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Calon penumpang hanya membutuhkan bukti antara lain tes PCR, rapid test, atau surat keterangan bebas gejala seperti penyakit influenza.