Wagub DKI Ingatkan Warga yang Menolak Divaksin Covid-19 akan Didenda Rp5 Juta

6 January 2021 22:32

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan mulai melaksanakan vaksinasi di minggu kedua Januari. Masyarakat DKI Jakarta yang menolak divaksin akan didenda sebesar Rp5-7 juta.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X