13 November 2020 20:46
Bareskrim Polri mengungkap terdapat kendala dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan pembobolan tabungan nasabah senilai Rp22 miliar di salah satu bank swasta. Sementara itu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimbo Santoso mengatakan bahwa uang nasabah dapat kembali bila nasabah terbukti tidak bersalah.