Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap SGD200 Ribu dan USD270 Ribu

2 November 2020 12:24

PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana untuk kasus penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra, Senin (2/11/2020). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap empat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X