Rapid Test Maksimal 150 Ribu

13 July 2020 08:38

Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang mengatur harga tertinggi untuk pelaksanaan rapid test covid-19. Dalam surat edaran itu ditetapkan besaran biaya rapid test sebesar Rp150 ribu.

(Joshua Londah)


Close Ads X
Close Ads X