20 February 2020 23:25
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana pemerintah untuk memperbolehkan ormas selain MUI untuk menerbitkan sertifikasi halal akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Perbedaan standar sertifikasi halal dan keputusan yang tumpang-tindih dikhawatirkan akan timbulkan kegaduhan publik.