16 February 2022 22:31
Permenaker No 2 tahun 2022 membuat gejolak dan reaksi tajam dari masyarakat karena para pekerja tidak bisa lagi mengambil dana JHT-nya jika ia berhenti bekerja atau di-PHK dan harus menunggu sampai usianya 56 tahun.
Mengapa peraturan ini tiba-tiba diubah? Apakah ada agenda lain dibalik ini mengingat dana pekerja yang mengendap jumlahnya sangat fantastis yaitu lebih dari 500 triliun rupiah?