Permen Pahit JHT (4)

16 February 2022 22:31

Permenaker No 2 tahun 2022 membuat gejolak dan reaksi tajam dari masyarakat karena para pekerja tidak bisa lagi mengambil dana JHT-nya jika ia berhenti bekerja atau di-PHK dan harus menunggu sampai usianya 56 tahun.

Mengapa peraturan ini tiba-tiba diubah? Apakah ada agenda lain dibalik ini mengingat dana pekerja yang mengendap jumlahnya sangat fantastis yaitu lebih dari 500 triliun rupiah?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)