Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Covid-19 Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Luhur Hertanto • 10 August 2021 18:54

Polisi menetapkan tenaga kesehatan berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Tersangka dapat dijerat UU Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X