Luhur Hertanto • 28 January 2022 15:04
Sebanyak 28 orang di dalam sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara, ditangkap polisi, Kamis (27/1/2022). Satu orang di antaranya adalah WNA yang bertindak sebagai menager, sedangkan 27 lainnya adalah WNI yang bekerja di sana.